Bagaimana upaya untuk memaksimalkan Zona Ekonomi Ekslusif yang ada di Indonesia (meliputi Darat, Laut, dan Udara)?
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah atau zona dalam sebuah negara yang memiliki luas 200 mil laut yang di tarik dari garis dasar pantai. Pada Zona ini negara pantai memiliki hak penuh untuk mengembangkan dan mengeksploitasi kekayaan alam wilayah tersebut.
Indonesia merupakan negara dengan lautan terluas didunia. Dengan total luas perairan yang mencapai 8.800.000 km persegi atau sekitar 2/3 dari luas wilayah keseluruhan, Indonesia dikaruniai kekayaan laut yang melimpah. Indonesia memiliki garis pantai luar sepanjang 95.181 km yang merupakan terpanjang keempatdi dunia. Dengan demikian emikian negara kepulauan terbesar di dunia tentunya memiliki potensi ekonomi kelautan yang luar biasa.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 6.159.032. Artinya, potensi perikanan dan sumber daya lain sangat melimpah, namun jika dibandingkan Cina, Indonesia sepertinya kalah bersaing dalam eksplorasi potensi laut terutama produksi perikanan. Pada tahun 2012, dengan luas laut ZEE sebesar 2.287.969, Cina dapat memproduksi 70.368.028 Ton, sedangkan indonesia dengan luas laut ZEE sebesar 6.159.032 hanya mampu memproduksi 15.504.747 Ton.
Disamping itu, masyarakat pesisir Indonesia memiliki keunikan tersendiri. Budaya masyarakat pesisir di Indonesia masih sangat kental. Masyarakat nelayan pesisir terkadang memiliki konflik antar masyarakat adat, seperti nelayan Kota Pasuruan dan nelayan Kota Probolinggo. Masing-masing nelayan tersebut menganggap wilayah penangkapan ikan yang mereka tempati adalah otoritas dari nelayan tersebut, pada hal nelayan lain juga menganggap wilayah yang sama tersebut secara administratif masih menjadi wilayah kota nelayan lainnya.
Kegiatan manusia di darat kian hari semakin beragam memberikan dampak bagi ruang laut. Pendangkalan laut, reklamasi, tumpukan sampah mengapung di laut, rusaknya terumbu karang karena polusi air maupun terkena jangkar kapal, dll menjadi contoh akibat kegiatan manusia yang kurang memperhatikan ruang laut. Selain itu bencana alam di wilayah pesisir laut Indonesia perlu diwaspadai. Tsunami Aceh tahun 2004 memberikan kita peringatan akan ancaman dari posisi laut Indonesia.
Yurisdiksi di ZEE terbatas pada hak untuk melakukan eksploitasi sumber kekayaan alam yang dikandungnya, dengan tetap mengakui adanya status lain dari perairan tersebut sebagai laut bebas, untuk kegiatan-kegiatan yang bukan termasuk ke dalam pemafaatan kekayaan alam. Dengan perkataan lain, yurisdiksi yang diberikan oleh Konvensi terbatas terhadap hak-hak ekonomi dan negara pantai atas kekayaan alamnya. Sedangkan di bidang pelayaran dan pemasangan kabel dan pipa di bawah laut, tetap merupakan laut bebas. Selain yurisdiksi terhadap kekayaan alam yang terkandung di ZEE, kegiatan-kegiatan yang sesungguhnya memiliki keterkaitan dengan eksistensi dari kekayaan tersebut, Konvensi mengakui adanya yurisdiksi yang berkaitan. Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 56 ayat (1) butir (b) bahwa yurisdiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang relevan dengan Konvensi ini berkenaan dengan :
(i) pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan;
(ii) riset ilmiah kelautan
(iii) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Ditambah dengan hak dan kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi. Namun dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dalam ZEE, negara pantai harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban konvensi. Mengenai hak-hak negara lain di ZEE ditegaskan dalam Pasal 58 yang menyatakan bahwa semua negara, baik negara yang pantai atau negara tak berpantai dengan tunduk pada ketentuan yang relevan dengan konvensi, menikmati kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakan kabel dan pipa bawah laut, dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa bawah laut.
Komentar
Posting Komentar